PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 2 BOYOLALI MENGENAI SANKSI HUKUM BAGI PELAKU BALAP MOTOR LIAR

Tri Mulyani, Dewi Tuti Muryati

Abstract


Abstract

The world of motorbike racing should be done professionally, but then it has developed into wild motor racing. Illegal motorbike racing is an event that is held without a permit which is often carried out in public places and this illegal motorbike racing activity is not carried out at all on official racing tracks, but on the highway. This illegal racing is a place to look for prestige among teenagers, as well as a place for gambling where every race is carried out there is always a bet money from hundreds of thousands to millions of rupiah, even causing casualties. Illegal motor racing actors can be subject to sanctions stipulated in Law No. 22/2009 concerning Road Traffic and Transportation and the Criminal Code, so that considering the importance of understanding legal sanctions for illegal motorbike racers, dedication is necessary. to the community in the form of Student Understanding of SMA Negeri 2 Boyolali. This service was carried out by way of lectures and direct questions and answers and evaluation by distributing questionnaires before and after the activity was carried out. The results of the dedication with the theme of understanding the law of the Boyolali 2 Public High School Students regarding sanctions for illegal motorbike racers showed an increase of 5.4%.

Keywords: improvement; understanding; legal sanctions; students; wild motor racing

Abstrak

Dunia balap motor seharusnya dilakukan secara profesional, namun kemudian berkembang menjadi balap motor liar. Balap motor liar merupakan suatu ajang yang diselenggarakan tanpa izin yang kerap kali dilakukan di tempat umum dan kegiatan balap motor liar ini sama sekali tidak dilakukan di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Balap liar ini menjadi ajang mencari gengsi antara remaja, juga sebagai wadah perjudian di mana setiap dilakukan balapan selalu ada uang taruhan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan menimbulkan korban jiwa. Pelaku balap motor liar dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku balap motor liar, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa SMA Negeri 2 Boyolali. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil pengabdian dengan tema pemahaman hukum Siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai sanksi bagi pelaku balap motor liar, menunjukkan adanya peningkatan 5,4%.

Kata Kunci: peningkatan, pemahaman, sanksi hukum, siswa, balap motor liar


Full Text:

PDF

References


Ahmad Antoni. (2020, Juni 25). Polisi Bubarkan Balap Liar Di Semarang, Ada Uang Taruhan Rp. 500.000,00. iNewsJateng.id

Agregasi Solopos. (2019, Mei 15). Bubarkan Balap Liar di Alun-Alun Kidul Boyolali, Polisi Sita 24 Motor. okenews

Imam Yuda Saputra. (2016, Maret 21). Balap Liar Kabupaten Semarang : Ini Dia 3 Lokasi Balapan Liar Kabupaten Semarang. Solopos.com

M Agus Haryanto, Arif Riyanto dan Baskoro Septiadi. (2020, Juli 2). Rencanakan Bala Liar, Taruhan 1 Juta. Jawa Pos (www.radarsemarang.id)

Letezia Tobing. (2016, Agustus 26). Sanksi Bagi Yang Melakukan Balapan Liar. HUKUMONLINE.COM

Pane, N. (2013, Desember 25). IPW Pertanyakan Kemampuan Polisi Atasi Aksi Geng Motor dan Balap Liar. Dipetik September 23, 2015, dari Tribunnews: googleweblight.com/lite_url=http://m.tribunnews.com/nasional/2013/12/25/IP W-Pertanyakan-Kemampuan-Polisi-atasi-aksi-geng-motor-dan-balap-liar

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta, 2009.

----------Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta 1981.

Sutono. (2013, Juli 30). Razia Balap Motor Tangkap 2 Pengerdar Narkoba. Surya Online: Surabaya. tribunnews.com/2013/07/30/razia-balap-motor-tangkap-2-pengedar- narkoba. Dipetik September 23 Januari 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.51213/jmm.v4i2.69

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka