Penyuluhan Perpajakan dan Pengisian SPT Tahunan bagi UMKM Kue Moci Najah di Kota Semarang

Anita Damajanti, Candra Safitri, Albert Albert

Abstract


UMKM Kue Moci “Najah” adalah industri rumahan yang memproduksi kue moci dengan label “NAJAH”. UMKM ini harus menghentikan produksinya di masa pandemi covid-19 karena hampir tidak ada pembeli. UMKM ini telah memiliki NPWP sehingga harus melaporkan SPT Tahunan meskipun kegiatan usaha terhenti. Pemilik UMKM kue moci Najah tidak memhami cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir elektronik (e-form).  Mitra juga tidak mengetahui informasi terbaru terkait peraturan pajak UMKM. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan pengisian SPT Tahunan 1770 melalui e-form dan pembinaan pembukuan dan pencatatan laporan keuangan yang digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan 1770. Kegiatan ini dilaksankan selama (1) satu hari kerja di rumah produksi pemilik usaha kue moci Najah. Metode kegiatan terdiri dari ceramah, simulasi pengisian e-form SPT Tahunan, dan simluasi penyusunan laporan keuangan untuk dilampirkan di SPT Tahunan. Setelah mengikuti kegiatan ini mitra mampu mengisi e-form SPT Tahunan. Mitra juga menyatakan pentingnya laporan keuangan kareana digunakan sebagai lampiran e-form SPT Tahunan. dan akan berusaha tertib dalam administrasi pembukuan sehingga mempermudah penyusunan laporan keuangan.


Keywords


SPT Tahunan; peraturan perpajakan; laporan keuangan

Full Text:

PDF

References


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Indonesia, 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Usaha tertentu. Indonesia, 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Indonesia, 2021.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Indonesia, 2021.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Indonesia: Sekretariat Negara, 2008, p. 121.

D. J. Pajak, “Pengisian SPT Tahunan,” 2020, [Online]. Available: https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/Pengisian SPT Tahunan e-Filing.pdf.

Mulyadi, Akuntansi Biaya, 5th ed. UPP STIM YKPN, 2016.

T. Papadopoulos, K. N. Baltas, and M. E. Balta, “The use of digital technologies by small and medium enterprises during COVID-19: Implications for theory and practice,” Int. J. Inf. Manage., vol. 55, no. June, p. 102192, 2020, doi: 10.1016/j.ijinfomgt.2020.102192.

S. Chatterjee and A. Kumar Kar, “Why do small and medium enterprises use social media marketing and what is the impact: Empirical insights from India,” Int. J. Inf. Manage., vol. 53, no. March, p. 102103, 2020, doi: 10.1016/j.ijinfomgt.2020.102103.

K. Sedyastuti, E. Suwarni, D. R. Rahadi, and M. A. Handayani, “Human Resources Competency at Micro, Small and Medium Enterprises in Palembang Songket Industry,” Proc. 2nd Annu. Conf. Soc. Sci. Humanit. (ANCOSH 2020), vol. 542, no. Ancosh 2020, pp. 248–251, 2021, doi: 10.2991/assehr.k.210413.057.




DOI: http://dx.doi.org/10.51213/jmm.v6i1.125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.