Sosialisasi Hak Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Di PT.Global Retailindo Pratama
Abstract
Abstract
Covid-19 pandemic is a virus that attacks the human respiratory system and can be transmitted only to humans. This type of virus has become epidemic in Indonesia and even the whole world, the impact is extraordinary because it has killed tens of thousands of people in Indonesia and also throughout the world. In addition to having an impact on health, this virus also has an impact on economic aspects including the Indonesian economy, which has reduced company productivity and even stopped several business sectors such as in the field of tourism, retail, restaurants and others. Because the impact on business activities is extraordinary, resulting in millions of workers losing their income due to being laid off and terminated by employers. Because the workforce has been laid off and / or terminated by the employer of the employer, legal protection is needed for his rights so that the worker concerned continues to earn income during the co-19 pandemic. According to the Circular of the Minister of Manpower Number 05 / M / BW / 1998 of 1998 concerning wages of workers who were laid off not in the direction of termination of employment, the worker will get full wages for each month and if the employer does not have the ability to pay in full then it needs to be negotiated with workers regarding wages, how they are paid and how long they are laid off. It can also be seen from the Circular of the Minister of Manpower No. SE-907 / MEN / PHI-PPHI / X / 2004 concerning Prevention of Termination of Mass Employment. Whereas for workers who are terminated from employment, it can be seen from Law No. 13 of 2003 concerning Manpower.
Keywords: Labor Rights, Pandemi Covid-19
Abstrak
Pandemi Covid-19 merupakan virus yang menyerang pada sistem pernafasan manusia dan dapat menular hanya pada manusia. Jenis virus ini telah mewabah diIndonesia bahkan seluruh dunia, dampaknya luar biasa karena telah menewaskan puluhan ribu manusia di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Selain berdampak pada kesehatan, virus ini juga berdampak pada aspek ekonomi termasuk perekonomian Indonesia yaitu telah menurunkan produktivitas perusahaan bahkan hingga menghentikan beberapa sektor usaha seperti dalam bidang parisiwata, ritail, restoran dan lainnya. Karena dampaknya terhadap kegiatan usaha yang luar biasa sehingga mengakibatkan jutaan tenaga kerja kehilangan penghasilan akibat dirumahkan dan diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha. Karena tenaga kerja telah dirumahkan dan/atau diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha maka diperlukan perlindungan hukum atas hak-haknya agar pekerja yang bersangkutan tetap memperoleh penghasilan selama masa pandemi covid-19. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan ke arah pemutusan hubungan kerja maka bagi pekerja tersebut akan mendapatkan upah penuh untuk setiap bulannya dan apabila pengusaha tidak mempunyai kemampuan membayar secara penuh maka perlu dirundingkan dengan pekerja mengenai besarnya upah, cara pembayarannya dan lamanya waktu dirumahkan. Selain itu juga dapat dilihat dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Sedangkan bagi tenaga kerja yang diputuskan hubungan kerja maka dapat ditinjau dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Hak Tenaga Kerja, Pandemi Covid-19.
Full Text:
PDFReferences
Ellert, Glorita Tobing, Zepri Tarigan, Brigid Jendamuli Barus. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Yang Dirumahkan Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( Putusan : Nomor 491 K/Pid.Sus-Phi/2017)”. Artikel Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Erica Gita Mogi. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Lex Administratum, Vol. V, No. 2, 2017
I Gusti Ayu Dewi Suwantari1, Ni Luh Gede Astariyani2. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi”. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000
Maulida Indriani.“Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Nasional”. Jurnal Hukum Vol 4, No. 1, 2016
Nikodemus Maringan. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol. 3, 2015
R A Aisyah Putri Permatasari. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung”. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Airlangga Surabaya, 2018
Rizky Putra Edry. “Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Rumahan Dalam Pola Usaha Kemitraan Antara Perusahaan Dengan Pekerja Rumahan”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Sonhaji.” Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja”. Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 1, March 2019
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DOI: http://dx.doi.org/10.51213/jmm.v3i1.44
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka