Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pelatihan Pembukuan Pajak Pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak

Candra Safitri, Anita Damajanti, Yulianti Yulianti, Rosyati Rosyati

Abstract


Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Bandeng Presto yang tergabung dalam Paguyuban Ulam Raos Sejahtera merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP serta laporan SPT Tahunan yang melampirkan Pembukuan Pajak. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan tersebut serta ketidaktahuan dalam menyusun Pembukuan Pajak. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan tersebut sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menyusun Pembukuan Pajak. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak serta membuat pembukuan pajak. Waktu pelaksanaan hari kamis tanggal 25 Mei 2023, lokasi Gedung O Pascasarjana Universitas Semarang. Peserta sosialisasi yang hadir berjumlah 15 orang dari anggota paguyuban. Capaian kegiatan pengabdian ini adalah pengetahuan mitra terhadap peraturan pajak khususnya UU HPP terkait UMKM meningkat, dilihat dari hasil kuisioner, mitra memahami materi yang disampaikan, narasumber memberikan materi sesuai kebutuhan mitra, kegiatan PkM sangat bermanfaat bagi mitra, tim pelaksana PkM mampu menyiapkan dan melaksanakan dengan baik, fasilitas sarana dan prasarana dapat menunjang kegiatan dengan baik, serta setiap pertanyaan dan masalah mitra mampu ditindaklanjuti dengan baik oleh narasumber.

Keywords


UU HPP; UMKM; Pengetahuan Pajak; Kepatuhan Pajak; HPP Law ; MSMEs; Tax Knowledge; Tax Compliance

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pajak. “Pengetahuan Dasar Perpajakan”. https://pajak.go.id/index-belajar-pajak

Direktorat Jenderal Pajak. “Yang Perlu Anda Ketahui Tentang UU HPP”. https://pajak.go.id/

Kemenkeu. “Melalui UU HPP Kemenkeu Dukung UMKM.” https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/melalui-uu-hpp-kemenkeu-dukung-umkm/

Kemetrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal. 2011. “Susunan Dalam Satu Naskah Undang-undang Perpajakan”. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Jakarta.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta. 2022. “Begini Cara Cek Apakah NIK sudah Menjadi NPWP”. https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/seri-artikel-pajak-pemerintah-4-begini-cara-cek-apakah-nik-sudah-menjadi-npwp#:~:text=Ketentuan%20umum%20yang%20menjadi%20dasar,Nomor%20Induk%20Kependudukan%20(NIK).

Mardiasmo. (2013). Perpajakan. Yogyakarta : CV Andi Offset.

Nurmantu, Safri. 2005. “Pengantar Perpajakan”. Yayasan Obor Indonesia.

Pajak Penghasilan (PPh) UMKM. https://komwasjak.kemenkeu.go.id/ in/post/pajak-penghasilan-umkm

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelidungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. www.hukumonline.com

Puji Lestari, Herly. Humairo, Firmansyah dan Trisnawati. 2021. “Peran Kualitas Pelayanan dalam Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Sosialisasi Pajak dan Sanksi Pajak”. http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/wahana-akuntansi. Vol 16 (1) 2021, 36-51.

Tambunan, Bonifasius H. 2021. “Pelayanan Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. http://jurnal.umsu.ac.id . ISSN 1693-7597 (Print), 2623-2650 (online) Vol 21 No 1 2021, hal 108-118.

Tjitra, Andry triyanto.2023. “5 Fakta NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini”. https://bisnis.tempo.co/read/1678223/5-fakta-soal-nik-menjadi-npwp-mulai-berlaku-tahun-ini#:~:text=1.,menuju%20integrasi%20satu%20data%20nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan




DOI: http://dx.doi.org/10.51213/jmm.v6i1.134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.