Pemberdayaan Komite Sekolah dan Madrasah Untuk Kemajuan Lembaga Pendidikan Melalui Sharing Program Dewan Pendidikan di Pamekasan

Supandi Supandi, Moh. Subhan, Abdul Hobir, Mukhlishi Mukhlishi

Abstract


Pemberdayaan komite sekolah dan madrasah untuk kemajuan program Pendidikan melalui sharing program dewan Pendidikan di pamekasan perlu untuk kami lakukan mengingat kegiatan tersbut memiliki daya Tarik dan keunikan tersendiri kami, diantaranya adalah  komite sekolah dan madrasah masih belum faham terhadap tugas dan fungsi untuk membatu Lembaga Pendidikan, selain itu, komite sekolah dan madrasah belum berdaya dari beberapa aspek, seperti aspek pengetahuan tugas dan fungsinya maupun dari aspek finansial dan anggaran. Metode pengabdian dilakukan dengan beberapa taknik yang diantaranya adalah: 1) identifikasi kegiatan program pengabdian, 2) Menyusun perencanaan kegiatan pengabdian, 3) implementasi pengabdian, 4) Evaluasi dan tindak lanjut pengabdian, 5) publikasi dan penyebaran hasil pengabdian. Pengabdian kepada masyarakat tersbut kami lakukan diantaranya adalah: 1) Pelaksanaan tentang sharing program pemberdayaan dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2023 yang meliputi: a) Peran dan fungsi komite sekolah dan madrasah, b) Pengembangan program kerja, c) Keterlibatan masyarakat, d) Kolaborasi dengan pihak terkait yakni dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan. 2) Hasil pelaksanaan sharing program pemberdayaan dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2023 yang diantaranya adalah: a) Peningkatan pemahaman dan keterampilan, b) Peningkatan partisipasi masyarakat, c) d) Penguatan kolaborasi kelembagaan dengan dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, e) Berdampak positif bagi lembaga pendidikan yang berupa lembaga pendidikan sekolah dan madrasah.


Keywords


pemberdayaan komite sekolah dan madrasah; kemajuan Lembaga sekolah dan madrasah; empowerment of school and madrasah committees; progress of school and madrasah institutions

Full Text:

PDF

References


Departemen Pendidikan Nasional, Pemberdayaan Komite Skolah: Modul 1 Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasinal, 2009.

M. Sahibuddin, A. Faruq, U. Islam, M. Pamekasan, U. N. Makassar, and U. Sains, “Madrasah Committee : Implementation of ‘ Merdeka Belajar ’ and the Progress of Islamic Education in Pamekasan,” pp. 1–13, doi: 10.19105/tjpi.v19i1.10281.

Supandi dan Ahmad, “Pembelajaran Aqidah Akhlak Dalam Perspektif Humanisme Di Ma Miftahul Qulub Galis Pamekasan,” Edureligian J. Pendidik. Agama Islam, vol. 3, no. 2, pp. 115–127, 2019, doi: https://www.ejournal.unuja.ac.id/index.php/edureligia/article/view/1002.

R. Okra and Y. Novera, “Pengembangan Media Pembelajaran Digital IPA Di SMP N 3 Kecamatan Pangkalan,” J. Educ. J. Educ. Stud., vol. 4, no. 2, p. 121, 2019, doi: 10.30983/educative.v4i2.2340.

Ni KetutSariani, “Implementasi Model Pembelajaran Tutor Sebaya dalam Kelompok Kecil untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa dalamMenyelesaikan Soal Cerita di SD Negeri 37 Ampenan Kota Mataram Ni,” J. Paedagogy J. Penelit. dan Pengemb. Pendidik., vol. 7, no. 4, pp. 281–288, 2020.

D. P. Dasar, Manual Pembentukan Komite Sekolah & Pemilihan Pengurus Baru Komite Sekolah. Jakarta: Kemendikbud, 2012.

D. P. Nasional, Pemberdayaan Komite Skolah: Modul 2 Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasinal, 2009.

D. Pendidikan, Data komite sekolah dan madrasah. Pamekasan: DP Pamekasan, 2022.

Rosidatul Munaiyah, “Analisis Peran Orang Tua Dalam Menerapkan Pendidikan Karakter Anak Di Era Revolusi Industri 4.0 (Studi Kasus Guru Berkeluarga Di PP. Al-Amien Prenduan),” J. Ilm. AL-Jauhari J. Stud. Islam Dan Interdisip., vol. 6, no. 2, pp. 40–50, 2021.

D. Kristiani, “E-learning dengan Aplikasi Edmodo di Sekolah Menengah Kejuruan,” Pros. Semin. Nas. Multi Disiplin Ilmu Call Pap. Unisbank, pp. 36–45, 2016.

D. P. Nasional, Pemberdayaan Komite Skolah: Modul 3 Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasinal, 2009.

P. Pemerintah, Dasar utama pembentukan komite sekolah pertama kalinya adalah undang-undang No. 25 Tahun 2000 yang kemudian dijabarkan ke dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002., 2000th ed. Jakarta, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.51213/jmm.v7i1.154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.